Kukar, Prediksi.co.id- Rapat Koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dengan Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Timur, sebagai upaya pencegahan mal administrasi pelayanan publik dan penguatan jaringan kerja di Kukar.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kaltim Kusharyanto diterima Asisten 1 Sekretariat Daerah Kukar Akhmad Taufik Hidayat,
Rapat koordinasi diselenggarakan di ruang eksekutif Kantor Bupati Kukar di kawasan Timbau, Tenggarong.
Asisten 1 Sekretariat Daerah Akhmad Taufik Hidayat menyampaika tata kelola yang baik dengan aparatur yang kompeten merupakan fondasi pelayanan publik untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan baik.
"Untuk itu perlu komitmen semua pihak untuk mewujudkan pemerintahan dan pelayanan yang baik dalam urusan masyarakat ataupun ASN," ungkapnya.
Tugas dan fungsi lembaga Ombudsman adalah memberikan evaluasi dan penilaian kinerja OPD dalam fungsinya dalam memberikan pelayanan publik.
Ombudsman RI Perwakilan Kaltim, menurut Asisten 1 Setda Kukar, sudah melakukan koordinasi dengan OPD pelayanan seperti Puskesmas Rapak Mahang dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Dirinya menegaskan, Bupati Kukar Edi Damansyah sangat jelas soal pelayanan publik, bahkan hal itu bisa dilihat dengan prestasi Kukar yang masuk dalam kategori 5 besar nasional untuk kepatuhan Standar Pelayanan pada tahun yang lalu.
"Prestasi nasional tersebut merupakan hasil kerjasama dan kolaborasi yang sistematis dari berbagai pihak,"jelasnya.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kaltim Kusharyanti menyampaikan Dalam UU nomor 37 Tahun 2008, Ombudsman RI memiliki tugas melakukan upaya pencegahan mal administrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik dan penguatan jaringan kerja.
"Ombudsman RI juga bertugas dalam evaluasi kemajuan pelaksanaan reformasi birokrasi. Langkah teknisnya dengan memberikan penilaian dan evaluasi terhadap pelayanan prima dan kepatuhan terhadap standar pelayanan publik yang diberikan oleh lembaga negara,"paparnya.
Posting Komentar