Samarinda, Prediksi.co.id- Pemerintah Kota Samarinda melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Samarinda Bidang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi, mengadakan Rapat Koordinasi dan Sinergi bersama Admin Kecamatan.
Hal ini berkaitan dengan pentingnya media sosial sebagai jembatan informasi antara instansi dan masyarakat, tujuannya mencapai publikasi positif sebagai solusi inovatif di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda, Rabu (19/10/2022) di ruang rapat Karang Asam lantai 2 Balai Kota Samarinda.
Sekdis Kominfo Dian Ruhendra menyampaikan peran media sosial di tingkat Kecamatan, maupun Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sangat penting dalam penyebaran informasi dan membangun citra pemerintah.
"Mengelola medsos pemerintah sangat berbeda dengan mengelola medsos swasta, karena kita perlu menganalisis dahulu dampaknya seperti apa nantinya, sebelum berita atau informasi tersebut di share untuk masyarakat," Kata Dian.
Oleh karena itu ia berharap agar para admin terus meningkatkan kualitas mereka sehinga bisa membuat konten yang bermutu.
Bahkan, rencana di tahun depan akan diselenggarakan pelatihan secara berjenjang demi menyiapkan admin medsos di OPD dan Kecamatan yang benar-benar berkualitas.
Semua yang mengikuti pelatihan akan diberikan sertifikat keahlian sehingga dimanapun nanti mereka bertugas dapat mengelola media sosial instansinya dan akan diberikan SK resmi sebagai pengelola medsos.
Kominfo, ujar dia akan memberikan pelatihan atau bimtek tentang bagaimana penulisan berita, pengambilan foto dan video, serta editing video yang baik dan benar. Bahkan sebagai bentuk perhatian yang serius akan pentingnya pengelolaan media sosial, akan diberikan penghargaan kepada pengelola medsos yang terbaik.
Sementara itu Abdillah Syafei yang menjadi pembicara selanjutnya memaparkan bagaimana sebuah media sosial pemerintah itu seharusnya dikelola.
Dia menjelaskan bahkan sejak 2012 Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Republik Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Nomor 83 Tentang Pedoman Pemanfaatan Media Sosial Instansi Pemerintah.
Di dalamnya dijelaskan secara detil ketentuan-ketentuan pengelolaan sebuah akun media sosial pemerintah.
"Jadi persoalan pengelolaan media sosial Instansi Pemerintah ini bukan persoalan sambilan saja. Ia adalah hal yang penting di era modern saat ini,"ujar Abdillah.
Untuk itu dia berharap para admin media sosial Kecamatan dan OPD bisa mempelajari Peraturan Menteri tersebut sebagai rambu-rambu dalam mengelola media sosial instansi masing-masing.
Acara dibuka secara resmi oleh Sekretaris Dinas Kominfo Kota Samarinda Dian Ruhendra S.T, MM didampingi oleh Sub Koordinator Bidang Pengelola Opini dan Aspirasi Publik Reni Setiawati S.Kom, Sub-Substansi Pelayanan Informasi dan PPID Murhansyah SP serta narasumber Sub Koordinator Diseminasi Informasi, Abdillah Syafei S.Ag, TH, CH, CHt.
Posting Komentar