Samarinda- Focus Group Discussion (FGD), Rekomendasi Analisis Rancangan Produk Hukum Daerah Perspektif HAM terhadap rancangan Peraturan Wali Kota Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Bantuan Hukum, berjalan lancar dan banyak masukan untuk penyempurnaan draft Perwali tersebut.
Acara di gelar di ruang Aula Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Kalimantan Timur, Kamis (29/9/2022).
Sebagai Narasumber adalah Bagian Hukum Pemkot Samarinda Asran Yunisran memaparkan draft Peraturan Wali Kota dihadapan perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang telah terkreditas.
"Sementara, perwali masih dalam penyusunan, kita masih meraba-raba bentuk aplikasi pemberian bantuan hukum nantinya seperti apa, konsep atau draft yang hari ini ada, memang perlu adanya penyempurnaan,"ungkap Asran.
Selanjutnya, ia menerangkan perlu mencontoh dari pengalaman Kabupaten Berau yang sudah melaksanakan peraturan ini, untuk nilai walaupun nilai kecil namun ini sifatnya penghargaan.
"Kalau masalah besaran masih kita usulkan ke Wali Kota, kalai bisa ditingkatkan lagi nilainya,"harap Asran.
Abdul Mukmin Rehas dari LKBH Fakultas Hukum Widya Gama Mahakam Samarinda, dirinya memberikan catatan, salah satunya cakupan kegiatan dalam pemberian bantuan hukum, hendaknya mencakup apa yang diatur dalam undang-undang, khususnya dari aspek kegiatan non ligitasinya, karena dalam draft itu belum mengakomodir keseluruhan kegiatan non ligitasi, harapannya semua terakomodir dalam draft pilwali tersebut.
Selanjutnya, tentang mekanisme pemberian bantuan hukum kegiatan ligitasi seperti konsultasi hukum harus ada permohonan.
"Berkaitan dengan surat permohonan saat konsultasi seperti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), ini harus diperbaiki, karena hal ini tidak mencerminkan rasa keadilan, karena yang dominan datang dalam kebingungan, spontan dan tidak mempersiapkan dokumen apapun, yang pasti kita, prinsipnya dengan perwali ini kita sangat mendukung,"paparnya.
Juga, tidak adanya mekanisme pengawasan yang dicantumkan di dalam draft ini, lalu pengawasan dilakukan dua arah, artinya pengawasan tidak hanya dilakukan oleh Pemkot Samarnda beserta jajarannya saja, namun juga pengawalan dilakukan oleh penerima bantuan hukum.
Posting Komentar