Samarinda,Prediksi.co.id- Jaman memang canggih, beli apa saja mudah, hanya mengetikkan dengan jari, tapi entah apa yang dipikirkan FD (29), ia membeli 1 kilogram ganja kering di e-commerce yakni situs jual beli online yang dikirimkan ke alamatnya sekitar kawasan Sukarame, Tenggarong, Kutai Kartanegara.
Badan Narkotika Nasional
(BNN) Provinsi Kalimantan Timur segera melakukan pengecekkan, bekerja sama
dengan Bea Cukai Samarinda, petugas langsung melakukan kontrol pengiriman ke tujuan,
akhirnya barang kiriman tersebut diterima oleh FD, Kamis (29/9/2022).
“Tim bergegas melakukaan
penangkapan terhadap FD, saat itu dia sedang berada di dalam kamar,” kata Brigjend
Polisi Edhy Moestofa, Kepala BNN Kalimantan Timur di hadapan wartawan Kamis
(13/10/2022).
Barang bukti dua paket berisi ganja kering diamankan,
terungkap paketan tersebut dikirim dari Kota Medan, Sumatera Utara, FD pun
mengakui jika dua paketan tersebut adalah miliknya seberat 1 kilogram.
Petugas BNN merincikan saat penggeledahan menemukan
satu bungkus berisi ganja seberat 2,06 gram, satu bungkus biji-bijian tanaman
ganja seberat 95 gram dan 8 linting ganja yang telah dicampur tembakau dan siap
konsumsi seberat 6,2 gram.
Untuk bungkus yang berisi
biji-bijian ganja, ada indikasi untuk mengembangkan ganja, kecurigaan ini beralasan,
karena menurut Edhy dari pengalaman melakukan penggerebekan di Nangroe Aceh
Darussalam, biasanya ganja tak dipisah dengan bijinya.
“Dugaan kuat tersangka
ingin menanam pohon ganja, melihat keadaan biji ganja yang terpisah,”ungkap
Edhy.
Selanjutnya Edhy menjelaskan jika FD mengaku tidak mengenal
dengan pengirimnya. BNNP Kaltim pun bekerja
sama dengan BNN RI untuk mengungkap kasus ini.
1 kilogram ganja dibeli FD dengan harga Rp7 juta-Rp10
juta per kilogram, barang tersebut akan di pecah untuk di ecer dan mendapatkan
sekitar Rp 20 juta.
Untuk penjualannya ada
istilah dijual per garis. Satu garis bisa Rp 50 ribu dan ada 25 linting. Satu
linting bisa digunakan 5 orang. Itu akan dipasarkan di Samarinda dan
Tenggarong, di kalangan komunitas seperti anak band, anak kos, anak motoran.
“Tersangka kasus
narkotika itu dijerat Undang-undang No 35/2009 tentang Narkotika.”tutupnya.
Posting Komentar